Golongan ASN Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022 - Detail Besaran Gaji 13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan
Golongan Aparatur Sipil Negara ( ASN) penerima Gaji ke-13 Tahun 2022 lengkap dengan rincian besaran Gaji 13 yang ditermia PNS TNI Polri hingga pensiun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar golongan Aparatur Sipil Negara ( ASN) penerima Gaji ke-13 Tahun 2022 lengkap dengan rincian besaran Gaji 13 yang ditermia PNS TNI Polri hingga pensiunan.
Kabar gembira bagi para ASN, Gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan akan segera cair.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.
Aturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
• Hilal Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan dari Menkeu Sri Mulyani, Cek Besaran dan Tanggal Cair
Dalam Permenkeu ini, disebutkan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Berikut ini rincian besarannya.
Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak
Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000