Skema Pencairan Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan 2022, Dua Golongan ASN Ini Jangan Iri
Skema pencairan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri Tahun 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema pencairan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri Tahun 2022.
Kabar gembira bagi para ASN atau PNS, TNI, dan Polri mengenai pencairan Gaji ke-13 disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, pencairan Gaji ke-13 merupakan upaya membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Melansir Kompas.com, Gaji ke-13 diharapkan mampu membantu pendidikan putra/putri PNS, TNI, dan Polri khususnya dalam menyambut tahun ajaran baru Juli mendatang.
"Untuk Gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menkeu dikutip dari Kompas.com baru-baru ini.
• Syarat Naik Pesawat Terbaru Aturan Semua Maskapai Mei 2022, Jokowi Resmi Hapus Aturan PCR & Antigen
Sebagai informasi, ketentuan pencairan Gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 yang lalu.
Golongan yang Tidak Akan Mendapatkan Gaji ke-13
Adapun dua golongan ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13.
Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pasal yang mengatur pencairan gaji ke-13 tercantum pada pasal 12 yang menyebutkan, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli 2022.
Tapi seperti pada ketentuan pencairan THR sebelumnya, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu terutama karena kendala teknis, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Ada pula poin ketiga pada pasal yang sama menegaskan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
• Golongan ASN Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022 - Detail Besaran Gaji 13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan
Siapa saja yang berhak menerima Gaji ke-13?
Adapun daftar penerima Gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Besaran Gaji ke-13
Besaran Gaji ke-13 Pencairan gaji ke-13 menggunakan dana APBN.
Oleh sebab itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai PNS akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima Gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.
• Hilal Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan dari Menkeu Sri Mulyani, Cek Besaran dan Tanggal Cair
Gaji dan tunjangan PNS
Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar Gaji ke-13 :
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
- Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News