Pengedar Narkoba di Singkawang Diringkus, Polisi Sita Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

"Dari pengakuan tersangka, barang ini rencananya akan diedarkan di seputaran Kota Singkawang," ujar Kompol Raden, Selasa 17 Mei 2022.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Wakapolres Singkawang, Kompol Raden menanyakan sejumlah pertanyaan kepada tersangka BT saat konferensi pers. Selasa 17 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Belum lama ini, jajaran Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba berinisial BT di Kota Singkawang.

Dalam konferensi Pers Selasa 17 Mei 2022, Wakapolres Singkawang, Kompol Raden menyebutkan, pihaknya telah menyita Narkotika milik BT seberat 32,99 gram.

Narkotika tersebut terdiri dari 16 paket plastik klip sabu seberat 14,66 gram serta 47 butir pil ekstasi seberat 18,33 gram.

Menurut penuturan Kompol Raden, puluhan gram sabu tersebut akan diedarkan oleh BT di wilayah Kota Singkawang.

"Dari pengakuan tersangka, barang ini rencananya akan diedarkan di seputaran Kota Singkawang," ujar Kompol Raden, Selasa 17 Mei 2022.

Kompol Andri Syahroni Pimpin Kegiatan Pengamanan Aksi Apkasindo di Kantor Wali Kota Singkawang

Beruntung aksi BT untuk mengedarkan Narkotika tersebut berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian.

BT diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Singkawang di depan salah satu rumah di Kecamatan Singkawang Barat.

Tidak cukup sampai disitu, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di kediaman BT di Kecamatan Singkawang Tengah.

Selain puluhan gram Narkotika, kepolisian juga menyita kendaraan BT yang digunakan untuk mengedarkan sabu, serta alat timbang, handphone, bong dan lainnya.

BT kemudian dikenakan pasal berlapis, yakni 114 ayat (2) serta pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara hingga hukuman mati. (*)

(Simak berita terbaru dari Singkawang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved