Bukan Bebas Aturan, Presiden Jokowi Berikan Syarat Khusus Pelepasan Masker

Sedangkan untuk peraturan tes antigen dan swab, pemerintah tetap memberlakukan aturan yang sama seperti ketentuan mudik Lebaran 2022 lalu.

BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk memberi kelonggaran terkait aturan penggunaan masker.

Jokowi menyampaikan bahwa kini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk membuka maskernya jika berada di luar ruangan.

Hal ini merupakan keputusan yang ditetapkan Jokowi dan jajarannya setelah melihat angka penularan Covid-19 yang terus berkurang.

Namun, ada beberapa syarat yang tentunya perlu diperhatikan.

Di mana masyarakat masih diwajibkan mengenakan masker ketika berada di tengah perkumpulan besar, meski perkumpulan digelar di luar ruangan.

Alasan Presiden Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker Lengkap Aturannya

Masyarakat yang tiba-tiba bergejala pilek, batuk, radang, ataupun demam, juga diminta untuk tetap mengenakan masker.

Tak hanya itu, masker juga masih harus dipakai ketika berada di transportasi publik.

"Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022.

Selain itu, untuk masyarakat rentan seperti yang sudah lanjut usia atau memiliki penyakit tertentu alis komorbid maka tetap dianjurkan untuk memakai masker.

Pasalnya, masyarakat rentan lebih beresiko jika sudah tertular virus Covid-19.

Baca juga: Presiden Jokowi Update Aturan Naik Pesawat Kini tanpa Antigen atau PCR, Bagaimana Pemakaian Masker?

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan usia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas."

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tandas Jokowi.

Sedangkan untuk peraturan tes antigen dan swab, pemerintah tetap memberlakukan aturan yang sama seperti ketentuan mudik Lebaran 2022 lalu.

Di mana masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster diperbolehkan untuk tidak melakukan tes PCR dan antigen sebelum bepergian ke luar kota maupun luar negeri.

Sedangkan bagi yang belum melakukan vaksin booster, tetap diwajibkan untuk tes PCR atau antigen.

"Yang kedua bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," sambung Jokowi. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved