Anak Bunuh Ayah

Kesaksian Warga Lihat Pelaku Pembunuhan Pikul Jasad Ayahnya di Sajingan Kecil Kabupaten Sambas

Pembunuhan ini pertama kali diketahui warga setempat saat F memikul jasad Ramlan yang sudah terpisah antara badan dan kepalanya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / IMAM MAKSUM
PEMBUNUHAN - Jenazah Ramlan, korban pembunuhan anaknya, F, dimasukkan dalam ambulans di Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat 13 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Warga Sajingan Kecil, Kabupaten Sambas, Ramlan (45) menjadi korban pembunuhan oleh anaknya, F (27), Jumat 13 Mei 2022.

Pembunuhan diduga dilakukan F sekitar pukul 07.00 di dapur rumah korban.

Sebab banyak ditemukan darah di lokasi tersebut.

Pembunuhan ini pertama kali diketahui warga setempat saat F memikul jasad Ramlan yang sudah terpisah antara badan dan kepalanya.

Samsidar, warga setempat mengatakan, saat itu mereka melihat F memikul jasad ayahnya menuju pemakaman.

Polisi Ungkap Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Sambas, Pelaku Kecanduan Alkohol dan Sering Emosi

"Tidak ada yang mengetahui persis kejadian pembunuhan itu. Kami warga tiba-tiba melihat F membawa korban dengan cara dipikul dan kepala yang terputus di tangannya," kata Samsidar.

Merasa tindakkan pelaku aneh, tidak ada yang berani menghentikannya, sehingga pelaku berjalan lebih dari 100 meter menuju pemakaman.

Sementara jarak rumah pelaku ke Pemakaman Dusun Sajingan Kecil sekira 300 meter.

Untuk menuju pemakaman melewati jalan papan dan jalan beton dengan lebar kurang lebih 1 meter.

“Kami berteriak ke pelaku turunkan jasad ayahmu itu, namun kami tidak berani menghentikannya langsung sebab khawatir pelaku melukai kami,” katanya.

Anak Bunuh Ayah Kandung, Ketua MUI Sambas: Dalam Hukum Islam Pelaku Boleh di Qisas

Samsidar menceritakan, seorang warga berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku untuk kemudian diikat sembari menunggu petugas kepolisian tiba di TKP.

Samsidar menerangkan saat kejadian kondisi rumah diduga hanya ada tersangka dan korban.

Sementara itu, istri korban yang juga ibu tersangka sedang bekerja di kebun.

"Hanya mereka berdua di dalam rumah karena istri korban sedang bekerja di kebun," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka Ferianto diketahui kecanduan alkohol dan obat batuk.

Menurutnya, pelaku diketahui sering mengonsumsi minuman keras jenis arak dan obat batuk.

Efek minuman keras itu membuat pelaku jadi sering marah-marah tanpa sebab.

Bahkan pelaku sudah dua kali mengancam akan membunuh kedua orangtuanya.

Jansen mengatakan, saat ini tersangka Ferianto dalam pemeriksaan penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan di dapur dalam kondisi rumah hanya korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Ferianto dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kita juga akan mengecek kejiwaan pelaku," kata Jansen, dalam keterangan tertulis kepada awak media.

Sumber: Tribun Pontianak, Kompas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved