Kepastian Kapan PNS Boleh WFA Kerja Dari Mana Saja Sesuai Aturan Baru ASN
Syarat seoarang Aparatur Sipil Negara ( ASN) bisa menerapkan dalam aturan pola kerja baru yang diwacanakan pemerintah selengkapnya bisa disimak dalam
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Syarat ASN Boleh WFA Dalam Aturan Baru Pola Kerja PNS Berlaku Mulai Kapan?
- perencanaan kinerja;
- pelaksanaan kinerja, pemantauan Kinerja dan pembinaan kinerja;
- penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS.
Nantinya, PNS akan dipantau oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP.
Hasil penilaian kinerja tersebut digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS.
Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun satya bilang, wacana ini masih dikaji lebih dalam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Bagaimana dengan Tunjangannya?"
Rekomendasi untuk Anda