Kalbar Berhasil Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian
“Laporan hasil pemeriksaan kinerja penangulangan kemiskinan Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2021 dan ikhtiar hasil pemeriksaan daerah Provins
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal tersebut dinilai berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan keuangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 oleh BPK-RI kepada DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan yang diselengarakan di Kantor DPRD Provinsi Kalbar ini turut dihadiri oleh Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam kata sambutannya ia mengatakan berdasarkan LHP atas laporan keuangan yang didukung dengan Satuan Pengawas Intern (SPI) yang efektif.
Dikatakannya kesimpulan BPK RI terkait opini Pemerintah Kalbar tahun anggaran 2021, adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Laporan hasil pemeriksaan kinerja penangulangan kemiskinan Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2021 dan ikhtiar hasil pemeriksaan daerah Provinsi Kalimantan Barat oleh BPK RI kepada DPRD Prov Kalbar,” jelasnya, Jumat, 13 Mei 2022.
• Survei Kota Layak Huni Segera Dimulai, Kota Pontianak Telah Melakukan Persiapan
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2021 telah sesuai dengan standar akuntan Pemerintah berbasis aktual,” ungkapnya.
Terpisah, saat diwawancarai setelah rapat berakhir. Nyoman harap Pemprov Kalbar dapat mempertahankan penilaian WTP tersebut.
“Kami BPK berharap, kedepan tahun 2022 dan seterusnya, Pemerintah Kalimantan Barat mempertahankan penilaian WTP ini. Karena ini adalah indikasi awal, bahwa Pemerintah melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.
Selain itu, menurut penturannya dari LHP tersebut, memang ada beberapa catatan yang nantinya akan ditindaklanjuti selama 60 hari oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Ada beberapa catatan, misalnya kelebihan volume dan lain sebagainya. Tapi itu akan ditindak lanjuti nantinya. Jadi yang penting itu begini, ada proses belajarnya di situ. Dimana proses belajarnya kemudian ditindak lanjuti 60 hari. Kalau melihat materilnya sangat-sangat kecil,” tukasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)