Permendag No 22, Gapki Kalbar Minta Kebijakan Larangan Ekspor CPO Dievaluasi Bila Berdampak Negatif
Antara lain terhentinya ekspor CPO dan turunannya akan menyebabkan penerimaan devisa dari komoditas tersebut stagnan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalbar menyampaikan sejumlah sikap kepada Gubernur Kalbar terkait tindak lanjut Surat Gubernur Nomor: 005/1530/DISBUNAK tanggal 28 April 2022 tentang harga TBS Pasca terbitnya Permendag Nomor 22 Tahun 2022.
"Perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota Gapki Cabang Kalbar telah bersepakat untuk mengambil sikap atas kebijakan larangan ekspor CPO.
Hsebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 22 tahun 2022.
Beberapa sikap kami tersebut disampaikan melalui surat kepada Gubernur Kalbar dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar," ujar Ketua GAPKI Cabang Kalbar Purwati Munawir dalam rilis yang diterima TribunPontianak.co.id, Kamis 12 Mei 2022.
Dia menjelaskan di antara sikap Gapki Cabang Kalbar yakni mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit dan menghormati serta melaksanakan kebijakan pelarangan ekspor CPO dengan sebaik-baiknya.
Kemudian pihaknya juga akan memantau perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut dan mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit," jelas Purwati Munawir.
• Gapki Kalbar Tegas Harapkan Keran Ekspor Sawit Kembali Dibuka Guna Kepentingan Devisa Negara
"Apabila kebijakan larangan ekspor CPO membawa dampak negatif terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit maka GAPKI Cabang Kalbar akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut," tegasnya.
Dalam upaya memantau pergerakan harga CPO dan PKO di lapangan serta memantau reaksi masyarakat khususnya pekebun dan asosiasi petani mitra kerja Gapki Cabang Kalbar, pihaknya telah melakukan rapat pengurus dan menghasilkan beberapa komitmen dan lainnya.
Komitmen itu di antaranya, perusahaan Anggota GAPKI Cabang Kalbar tetap berkomitmen menerapkan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau Tim Penetapan Harga terhadap petani plasma yang masih berkomitmen bermitra dengan perusahaan.
"Sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya bahwa keberadaan Loading Ramp yang beroperasi menampung TBS petani plasma telah mengganggu sistem kemitraan inti plasma utamanya dalam kemitraan jual beli TBS sebagaimana yang diatur dalam PERMENTAN 1/2018 maupun PERGUB Nomor 63/2018.
Maka kelompok tani sebagaimana dimaksud tidak termasuk pada poin di atas," jelas dia.
Dia menambahkan perusahaan Anggota GAPKI Cabang Kalbar tidak berkewajiban untuk mengakomodir petani yang tidak bermitra dengan perusahaan.
Kemudian untuk sementara terinventarisir beberapa perusahaan anggota telah melakukan kontrak penjualan CPO periode tanggal 16 april 2022 sampai dengan tanggal 30 april 2022.
Sedangkan untuk kontrak periode tanggal 1 mei 2022 sampai dengan tanggal 15 mei 2022 masih belum terpantau maksimal.
"Untuk itu diharapkan perusahaan anggota GAPKI Kalbar dapat menyampaikan informasi terkait dengan kontrak penjualan periode tersebut dan menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan," jelas dia.
• Gapki Kalbar Kecam Pencurian Sawit Berujung Pembunuhan di Sanggau