PT Jasa Raharja Kalbar
Optimalkan Pelayanan Prima, Jasa Raharja Kalbar Jangkau Wilayah Tapal Batas Negara
Kecelakaan yang melibatkan satu unit mobil L-Truk dan satu unit sepeda motor tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan....
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Dusun Muara Beduai, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Senin 9 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kecelakaan yang melibatkan satu unit mobil L-Truk dan satu unit sepeda motor tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana melalui Kepala Perwakilan Sintang, Ineng SP Wahyuni menugaskan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Balai Karangan untuk mengunjungi rumah duka guna menyampaikan bela sungkawa sekaligus melakukan survei keabsahan ahli waris guna penyerahan santunan.
“Kami menugaskan petugas terdekat untuk menangani kejadian tersebut guna percepatan pelayanan. Untuk korban yang mengalami luka-luka, biaya perawatannya telah kami jaminkan di Rumah Sakit M. Th Djaman, Sanggau”, terang Ineng.
Diketahui bahwa Beduai merupakan sebuah wilayah yang berada di dekat perbatasan wilayah Indonesia dengan Malaysia.
Bahkan jaraknya lebih dekat ke Malaysia dibandingkan dengan pusat kota Kabupaten Sanggau.
Meski demikian, semangat pelayanan Jasa Raharja tetap membara demi memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
• Jasa Raharja Singkawang Gandeng Liz Group, Lindungi Penumpang Travel dan Taksi
“Wilayahnya memang jauh dari pusat Kabupaten Sanggau bahkan lebih dekat ke Malaysia. Namun hal tersebut tidak menghalangi semangat kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di seluruh pelosok Indonesia”, lanjutnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa besarnya santunan yang diserahkan kepada ahli waris untuk korban meninggal dunia adalah 50 juta rupiah dan untuk korban yang mengalami luka-luka diberikan penggantian biaya perawatan sampai dengan maksimal 20 juta rupiah.
“Santunan yang diserahkan kepada korban dan ahli waris korban telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan menteri keuangan nomor 16/PMK.010/2017. Kami berharap dana santunan yang diberikan tersebut dapat bermanfaat dan dapat sedikit meringankan beban korban maupun keluarga korban. Kepada korban dan keluarga, kami menyampaikan turut prihatin atas musibah yang terjadi", tutupnya.
PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga dapat memudahkan dalam penyerahan hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat. (*)