Kasus Kardus Durian yang Diduga Libatkan Cak Imin Tahun 2011 Kembali "Dibuka" KPK
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus ‘Kardus Durian’ yang diduga melibatkan Abdul Muhaimin Iskandar pada tahun 2011 kembali dibuka oleh KPK pada pertengahan tahun 2022 ini.
Kata buka yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terkini pengusutan kasus sekitar 10 tahunan lalu itu.
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.
KPK mengaku tengah menganalisis hasil putusan terhadap sejumlah terpidana kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu.
Nama Cak Imin pun sebelumnya sempat disebut dalam persidangan karena diduga menerima sejumlah uang terkait perkara tersebut.
Diketahui, saat kasus korupsi terjadi, Cak Imin pada menjabat sebagai Menakertrans.
• Jumlah Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin yang Ditangkap KPK Karena Diduga Suap Pegawai BPK
"Sehingga sebagaimana yang sudah kami sampaikan analisis ini terus dilakukan, nanti seperti apa perkembangannya pasti kami akan sampaikan. Karena kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu kami kaji kembali," ucap Ali Fikri.
Ali berkata, proses analisis dilakukan untuk mengembangkan perkara tersebut dengan menjerat tersangka lain.
Namun demikian, lanjut Ali, KPK memastikan penetapan seseorang sebagai tersangka, didasari dengan adanya kecukupan alat bukti.
"Kami patuh kepada aturan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya.
Ali pun mengapresiasi dukungan yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk Gerakan Mahasiswa dan Santi NU (Gemas NU) yang meminta KPK menangkap Cak Imin dalam kasus kardus durian.
"KPK mengapresiasi dukungan dari masyarakat terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujar Ali.
• Daftar Kepala Daerah Perempuan yang Diciduk KPK, Siapa Menyusul?

Sekedar informasi, kasus kardus durian ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011.
Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Selain menangkap dua anak buah Cak Imin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans.