Kasus Kardus Durian yang Diduga Libatkan Cak Imin Tahun 2011 Kembali "Dibuka" KPK
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID...
Editor:
Chris Hamonangan Pery Pardede
Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin.
Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Perkembangan Terkini Kasus 'Kardus Durian' yang Diduga Libatkan Cak Imin