Kasus Kardus Durian yang Diduga Libatkan Cak Imin Tahun 2011 Kembali "Dibuka" KPK

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID...

Instagram @cakiminow
Cak Imin atau Abdul Muhaimin Iskandar 

Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin.

Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Perkembangan Terkini Kasus 'Kardus Durian' yang Diduga Libatkan Cak Imin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved