PT Jasa Raharja Kalbar

Selama PAM Lebaran Tahun 2022, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan Lebih dari Rp 507 Juta

Selama periode H-7 sampai dengan H+7 Lebaran tahun 2022, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat telah menyerahkan santunan kecelakaan...

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Kepala PT Jasa Raharja Kalbar, Wisnu Wardana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Cuti bersama lebaran tahun 2022 telah usai.

Arus mudik dan arus balik khususnya di Wilayah Kalimantan Barat terpantau lancar dan aman.

Selama periode H-7 sampai dengan H+7 Lebaran tahun 2022, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas lebih dari 507 juta rupiah.

Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode mudik tahun 2019.

“Jumlah santunan yang kami serahkan mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode mudik tahun 2019. Kami melakukan evaluasi berdasarkan tahun 2019 karena 2020 dan 2021 tidak ada kegiatan mudik lebaran. Sampai dengan hari ini, penyerahan santunan mengalami penurunan hingga 71,4 % untuk kasus kecelakaan yang terjadi selama periode mudik lebaran kemarin”, terang Kepala PT Jasa Raharja Kalbar, Wisnu Wardana.

Selama periode PAM tersebut, Jasa Raharja Kalimantan Barat selalu siaga dan siap untuk memberikan penanganan dan pelayanan bagi seluruh korban kecelakaan baik kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum penumpang yang terjadi di wilayah Kalimantan barat.

Gandeng Samsat Kalbar, Jasa Raharja Luncurkan Night DriveThru Museum dan Samsat Keliling Malam

Wisnu juga menjelaskan klaim yang diserahkan selama periode H-7 sampai dengan H+7 Lebaran tahun 2022 ini didominasi oleh kasus kecelakaan lalu lintas jalan baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat sama seperti tahun 2019.

Hanya saja tahun ini ada klaim yang diserahkan untuk korban kecelakaan bus.

“Pada tahun 2019, santunan yang kami serahkan seluruhnya untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan. Sedangkan tahun ini terjadi kecelakaan bus. Keseluruhan santunan telah kami serahkan dengan besaran sesuai yang diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017”, lanjutnya.

Dari keseluruhan santunan yang diserahkan, santunan terbesar adalah untuk korban meninggal dunia.

Dari 507 juta rupiah yang diserahkan, total sebanyak 500 juta merupakan santunan korban meninggal dunia sedangkan sisanya untuk korban luka-luka dan santunan biaya penguburan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved