Aturan Terbaru PPKM Level 2 Jabodetabek Periode 10 - 23 Mei 2022, Cek Perkantoran dan Bioskop

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi Aplikasi Pedulilindungi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak level dan aturan PPKM Jabodetabek yang berlaku mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2022.

Pasca libur lebaran, pemerintah melakukan berbagai upaya guna antisipasi penyebaran Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Penetapan level dan aturan PPKM tiap wilayah telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin 9 Mei 2022 lalu ini berlaku mulai hari ini, Selasa, 10 Mei hingga 23 Mei 2022.

Adapun di Jawa dan Bali, hanya masing-masing satu daerah yang masuk kategori level 1 dan 3 PPKM.

Pemerintah Perpanjang PPKM untuk Tetap Jaga Pengendalian Pandemi

Untuk daerah lainnya, masuk dalam PPKM level 2.

Lantas, bagaimana dengan PPKM Jabodetabek?

Level PPKM Jabodetabek

Merujuk Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, wilayah aglomerasi Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, berstatus PPKM level 2.

Untuk wilayah Jawa dan Bali, daerah PPKM level 1 adalah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Sedangkan kriteria PPKM level 3 dimiliki oleh Kabupaten Pamekasan yang ada di Provinsi Jawa Timur.

Aturan PPKM Jabodetabek

Berstatus level 2, berikut sejumlah aturan baru untuk wilayah Jabodetabek:

1. Kantor non esensial

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved