Aturan Terbaru PPKM Level 2 Jabodetabek Periode 10 - 23 Mei 2022, Cek Perkantoran dan Bioskop

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Tayang:
KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi Aplikasi Pedulilindungi. 

Kegiatan perkantoran non esensial di Jabodetabek diberlakukan maksimal 75 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

PPKM di Indonesia Resmi Diperpanjang

2. Pusat perbelanjaan

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Mereka juga wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas normal dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Aturan di atas berlaku juga untuk pusat perbelanjaan lain seperti mal dan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari.

Tambahan untuk mal, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun, juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Menkes Budi Umumkan Penambahan Kasus Hepatitis Akut di Indonesia & Beri Saran Cegah Penularan

3. Pelaksanaan makan dan minum

Restoran, rumah makan, dan kafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75 persen, dan waktu makan 60 menit.

Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe yang bukan mulai malam hari, bisa beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan 60 menit.

Baik beroperasi mulaipagi atau malam hari, wajib melakukan skrining pengunjung dan pegawai dengan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop Bioskop di seluruh Jabodetabek bisa beroperasi dengan beberapa ketentuan.

Pertama, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, serta kapasitas maksimal 75 persen. Kedua, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Adapun khusus anak usia 6 hingga 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan yang Berlaku Mulai 10-23 Mei 2022"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved