Pembunuhan di Kebun Sawit Mukok Sanggau, Pelaku Mengaku Menyesal dan Minta Maaf Pada Keluarga Korban

"Kemudian pelaku pencurian yang berjumlah 5 orang meninggalkan TKP. dan satu tersangka D berhasil diamankan oleh korban DS, dan pada saat diamankan te

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Humas Polres Sanggau
Waka Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri dan Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan dan pencurian sawit. Kegiatan berlangsung di Aula Mapolres Sanggau, Senin 9 Mei 2022. 

Pasal 365:Pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun. Pasal 351: Penganiayaan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama-lamanya 7 tahun.

Kemudian, Pasal yang dilanggar tersangka EW, S, J, YP dan FM adalah pasal 363 Ayat 1 ke 4e berbunyi, Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Saat diwawancarai, Tersangka pembunuhan inisial, D mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Saya minta maaf dan mohon ampun, Saya menyesal atas perbuatan saya sudah menghilangkan nyawa orang lain. Saya sangat menyesal,"ujarnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved