Videonya Viral Saat Injak Alquran, Ini Sosok Dika Eka dan Ancaman Hukumannya

Setahu saya ia hanya menumpang di rumah tersebut, karena pemilik rumah itu sebenarnya orang berkebangsaan Yaman

Editor: Jamadin
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Puluhan warga mendatangi rumah yang dihuni oleh Dika Eka. Insert: Foto Dika Diduga melakukan penistaan agama Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Dika Eka Pria yang Injak Al Quran, Kini Terancam 6 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/07/sosok-dika-eka-pria-yang-injak-al-quran-kini-terancam-6-tahun-penjara?page=2. Penulis: Pravitri Retno Widyastuti Editor: Arif Tio Buqi Abdulah 

SL adalah sosok yang sengaja menyebarkan video Dika Eka menginjak Al-Quran.


Video yang direkam pada 2020 lalu itu, disebar SL lewat akun media sosial Dika Eka.

"Istri kesal akhirnya di upload di media sosial oleh istrinya di akun suaminya, karena ia memiliki akses akunnya," terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Kamis (5/5/2022).

Namun, niat SL membalas dendam pada Dika Eka karena merasa kesal, justru berbalik menjadi bumerang. Ia turut ditangkap dan terancam hukuman penjara.

Pimpin Rakor dan Evaluasi Pembangunan Ketapang, Martin Minta Keharmonisan Antar Agama Terus Dijaga

Mengutip TribunJabar.id, Dika Eka dan SL dijerat Pasal 28 ayat 2, Jo, Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Akibat perilakunya kedua pelaku terancam hukuman lima hingga 6 tahun penjara," ungkap Zainal.

Zainal mengungkapkan Dika Eka dan SL ditangkap saat akan berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

"Keduanya ini kita tangkap di salah satu warung sate sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul  Sosok Dika Eka Pria yang Injak Al Quran, Kini Terancam 6 Tahun Penjara,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved