Jadi Bos Tambang Ilegal, Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap Polisi dan Tangan Diborgol

Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri.

Tayang:
Editor: Jamadin
Tangkapan layar YOUTUBE
Seorang oknum polisi yang sudah ditetapkan tersangka diamankan dengan tangan terborgol di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu 4 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang oknum polisi yang sudah ditetapkan tersangka diamankan dengan tangan terborgol di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu 4 Mei 2022.

Foto saat oknum polisi tersebut diamankan sempat beredar luas di media sosial. Oknum polisi itu berinisial Briptu H, bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara.

Belakangan diketahui, Briptu H diamankan terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri."

"Dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis 5 Mei 2022, seperti dilansir Kompas.com.

Buntut Sebut Luhut Binsar Pandjaitan Bermain Tambang di Papua, Dua Aktivis Jadi Tersangka

Oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022.

Kronologi Terbongkarnya Kasus Tambang Emas Ilegal

Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, mengat  akan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Sekatak Buji.

Polisi kemudian mendatangi lokasi pada 30 April 2022.

Di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan material emas dengan metode rendaman.

Polisi juga menangkap lima orang di lokasi penambangan emas ilegal tersebut.

Mereka berperan menjadi koordinator, mandor, penjaga bak, dan sopir truk.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan temuan aktivitas penambangan itu lantas dikonfirmasi kepada sebuah perusahaan pertambangan emas di Bulungan, PT Banyu Telaga Mas (BTM).

Hasilnya, lokasi penambangan itu bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation (JO) PT BTM, sehingga kegiatannya ilegal.

"Jenis pekerjaannya yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved