Buntut Sebut Luhut Binsar Pandjaitan Bermain Tambang di Papua, Dua Aktivis Jadi Tersangka
Kombes Endra mengatakan, keduanya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 21 Maret 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dua aktivis yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu 19 Maret 2022.
Terpisah, penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia turut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Kombes Endra mengatakan, keduanya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 21 Maret 2022.
"Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu 19 Maret 2022.
• Viral Twitter Hari Ini #LuhutBiangKerok, Siapakah Luhut Binsar Panjaitan Menteri Jokowi 2 Periode
Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.
Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.
Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.
"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan.
• Biodata serta Profil Lengkap Luhut Binsar Panjaitan dan Siapa Sebenarnya Luhut Binsar?

Sebagaimana diketahui, Luhut melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.
Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.
Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, belum lama ini.