Siap-siap! Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Lepas Lebaran, Cek Besaran dan Tanggal Pencairan

Pemerintah telah mengatur mengenai pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Siap-siap! Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Lepas Lebaran, Cek Besaran dan Tanggal Pencairan. 

Ia berharap, dengan adanya gaji ke-13 dan THR PNS, diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat terganggu akibat terjadinya pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun belakangan.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untak masyarakat dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan dan membantu pemulihan ekonomi Indonesia," ucap Sri Mulyani.

Sah! Aturan Baru PNS Cuti Bersama Lebaran 2022 Diteken Jokowi, Pangkas Cuti Tahunan?

Siapa yang menerima gaji ke-13?

Dalam konpers bertema THR dan Gaji 13 melalui YouTube Kemenkeu yang digelar pada Sabtu (16/4/2022), Menkeu Sri Mulyani memaparkan bahwa pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata dia.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved