Siap-siap! Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Lepas Lebaran, Cek Besaran dan Tanggal Pencairan
Pemerintah telah mengatur mengenai pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Ia berharap, dengan adanya gaji ke-13 dan THR PNS, diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat terganggu akibat terjadinya pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun belakangan.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untak masyarakat dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan dan membantu pemulihan ekonomi Indonesia," ucap Sri Mulyani.
• Sah! Aturan Baru PNS Cuti Bersama Lebaran 2022 Diteken Jokowi, Pangkas Cuti Tahunan?
Siapa yang menerima gaji ke-13?
Dalam konpers bertema THR dan Gaji 13 melalui YouTube Kemenkeu yang digelar pada Sabtu (16/4/2022), Menkeu Sri Mulyani memaparkan bahwa pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata dia.
(*)