Komentari Kebijakan Larangan Ekspor Bahan Baku Migor, Midji: Harga TBS Tak Boleh di Bawah Rp 2000
Ia mencontohkan seperti Kalbar ini tidak boleh langka minyak goreng. karena produksi 10 kali lipat dari konsumsi.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidj imengatakan terkait larangan ekspor CPO, dikatakannya kebijakan yang dibuat di pagi lain, dan sorenya lain lagi.
Hal itu tentu membuat yang lainnys merasa bingung, namun Sutarmidji melihat memang ada plus minus.
Terkait minusnya bagi petani harga akan turun, dan baiknya bagi masyarakat akan memperoleh minyak goreng dengan harga yang wajar.
“Saya mengajak kepada para pelaku usaha bidang produksi minyak goreng dan CPO ini sudahlah. Artinya kalau sudah presiden tegas seperti ini, kalau saya menafsirkan selama ini sudah diajak ini (kerja sama). Makanya saya kan selama ini sering marah dengan perkebunan karena perhatiannya kurang untuk dalam negeri,”ujarnya, Kamis 28 April 2022.
• Rapat Paripurna LKPJ Walikota Tahun 2021, Wako Edi: Tindaklanjuti Usulan DPRD Kota Pontianak
Ia mencontohkan seperti Kalbar ini tidak boleh langka minyak goreng. karena produksi 10 kali lipat dari konsumsi.
“Nah bagaimana itu jangan mengejar semua keuntungan. Mereka kan usaha di sini harusnya dia jaga usaha itu supaya betul-betul bisa juga untuk kesejahteraan masyarakat di sini,”tegasnya.
Sutarmidji berharap dengan harga patokan di pasar misalnya minyak goreng Rp 14 ribu, maka TBS itu tidak boleh di bawah Rp 2 ribu. Dimana seharusnya hitungan ekonomisnya harus di atas 2 ribu.
Walaupun tidak dikisaran Rp 3.800, tapi harus di atas Rp 2000.
"Jangan sampai ada Rp 1.200- bahkan Rp 900 rupiah itu tidak betul," ujarnya.
“Jangan sampai ada ini itu lagi, langkah-langkah ini semakin cepat bisa menstabilkan minyak goreng dengan harga yang wajar di dalam negeri. Maka saya rasa pintu ekspor CPO dan turunannya akan dibuka kembali secepatnya. Jadi intinya mau cepat atau tidak,” pungkasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]