Kelola Sampah Jadi Energi, Pemkot Pontianak & PT Kusuma Jaya Agro Teken MoU Bangun Pabrik Co-firing
Wako Edi menjelaskan, bahwa kerjasama ini berkaitan dengan pengolahan sampah dan co-firing sebagai bahan bakar energi baru terbarukan.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjalin kerjasama dengan PT Kusuma Jaya Agro untuk pengolahan sampah dan co-firing sebagai bahan bakar energi baru terbarukan.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Direktur PT Kusuma Jaya Agro, Raden Hidayatullah Kusuma Dilaga di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak Kalimantan Barat, Kamis 28 April 2022.
Wako Edi menjelaskan, bahwa kerjasama ini berkaitan dengan pengolahan sampah dan co-firing sebagai bahan bakar energi baru terbarukan.
Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam hal ini menyediakan lahan untuk pembangunan pabrik co-firing maupun kebutuhan lainnya berdasarkan kesepakatan yang dibuat.
• Kapolda Kalbar Lakukan Pengecekan di Pos Pengamanan Terpadu Pelabuhan Dwikora Pontianak
"Dengan adanya kerjasama ini sangat-sangat membantu kita dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Pontianak," ujarnya.
Hanya saja, lanjutnya lagi, perlu diatur manajemen dalam pengelolaan sampah. Sampah mana yang diolah di bank sampah dan mana yang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Dari pihak kita menyediakan sarana angkutan untuk sampah-sampah yang akan dikelola pabrik co-firing dan lain sebagainya," ungkap Edi.
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]
Kerjasama ini terjalin dilatarbelakangi oleh kesulitan dalam menangani permasalahan sampah yang terus membludak di Kota Pontianak. Produksi sampah di kota ini hampir mencapai 400 ton per hari.
Jumlah itu bisa melebihi apabila memasuki musim buah-buahan seperti durian, rambutan dan buah-buahan lainnya. Bank sampah yang ada juga tidak bisa mengolah seluruh sampah yang dihasilkan.
"Selama ini sampah yang ada dibuang ke TPA, misalnya sampah yang berasal dari pasar-pasar tradisional. Oleh sebab itu kerjasama ini setidaknya akan membantu mengatasi persoalan sampah selama ini," ucapnya.
Persoalan sampah di Kota Pontianak sudah mulai mencemari lingkungan dan memberikan dampak terhadap efek rumah kaca. Hal ini diperparah dengan banyaknya sampah plastik yang tidak bisa terurai hingga 100 tahun lamanya.
Menurutnya, masyarakat perlu diberikan edukasi bagaimana menangani sampah terutama yang ada di rumah tangga, misalnya melalui sistem Reuse, Reduce dan Recycle (3R).
"Masyarakat semakin pintar cara memilah dan menghadapi sampah sehingga harus diberikan pengetahuan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Pontianak, dr. Saptiko menerangkan, setelah MoU ini, mereka akan melakukan survei dan riset penelitian di Kota Pontianak. Hal tersebut untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana.