THR 2022 Sudah Cair Tapi Tidak untuk Beberapa Golongan PNS Berikut Ini
THR untuk para PNS sudah dicairkan pemerintah namun tidak untuk kepada beberapa golongan ASN berikut ini.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - THR untuk para PNS sudah dicairkan pemerintah namun tidak untuk kepada beberapa golongan ASN berikut ini.
Ternyata ada dua kelompok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang tak dapat Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13.
Diketahui hampir setiap tahunnya para PNS menerima THR dan Gaji ke-13 jika tanpa ada kendala atau masalah yang terjadi.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Namun ada dua kelompok PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13. Siapa saja?
• Akhirnya Cair! THR PNS TNI Polri Hari Ini - Sri Mulyani Ungkap Penyebab THR Terlambat Cair
PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13 yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
"THR dan gaji ke-13 yang dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," bunyi pasal 5 di PP 16/2022.
PP tersebut juga menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN.
Oleh karena itu, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pencairan THR rencananya akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Akan tetapi, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena kendala teknis, THR tetap akan dibayarkan pada beberapa hari setelah Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
• THR 2022 Sudah Cair Hari Ini, Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Kapan?
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/thr-2022-sudah-cair-tapi-tidak-untuk-golongan-pns-berikut-ini.jpg)