THR 2022 Sudah Cair Tapi Tidak untuk Beberapa Golongan PNS Berikut Ini

THR untuk para PNS sudah dicairkan pemerintah namun tidak untuk kepada beberapa golongan ASN berikut ini.

Tayang:
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - THR 2022 Sudah Cair Tapi Tidak untuk Golongan PNS Berikut Ini. 

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi.

Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Aturan Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 - Cek Syarat Kategori Penumpang Wajib PCR dan Antigen

Rincian tukin PNS DJP

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

* Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000
* Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000
* Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000
* Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000
* Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000
* Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000
* Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000
* Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000
* Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
* Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
* Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
* Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
* Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
* Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
* Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
* Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
* Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
* Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
* Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
* Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
* Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
* Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
* Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
* Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin.

Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved