Perusahaan Wajib Terapkan Harga Pemerintah! Begini Mekanisme Penetapan Harga TBS Buah Sawit Kalbar

“Penetapan harga TBS dimulai dari pabrik dengan koperasi mitranya, dia melakukan pertemuan menyeleksi pendapatan hasil dari TBS yang diolah pabrik, ke

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Agus Pujianto
Sekretaris Dinas Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Sintang, Gunardi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Harga Tanda Buah Segar (TBS) buah sawit tengah menjadi topik hangat khususnya bagi petani pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng. Para petani ketar-ketir, keputusan tersebut dapat menyebabkan harga komoditas sawit anjlok. Lalu, bagaimana runutan mekanisme penetapan harga TBS, khususnya di Kalimantan Barat !

Penetapan harga TBS mengacu pada Permentan nomor 1 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 63 tahun 2018. Sebelum harga TBS perkilogramnya ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Pemprov Kalbar, ada mekanisme mulai dari pabrik dan petani yang bermitra melalui koperasi.

Rapat antara Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan koperasi mitra untuk merumuskan apa yang kemudian disebut dengan Indkes “K”.

“Penetapan harga TBS dimulai dari pabrik dengan koperasi mitranya, dia melakukan pertemuan menyeleksi pendapatan hasil dari TBS yang diolah pabrik, kemudian melihat pengeluaran pabirk itu ada sekitar 4 item yang harus mereka seleksi, dan ada anak itemnya, diperiksa ini betul gak harganya sekian. Kemudian ada Perbaikan alat, spare part, kerusakan pabrik, biaya asuransi segala macam, itu diseleksi ditingkat pabrik dengan koperasi mitranya. Itu tanggal 10 setiap bulannya,” kata Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Gunardi, Selasa kemarin.

Setelah selesai melakukan seleksi, PKS akan mengeluarkan surat usulan pra Indeks “K” bulan tersebut ke Dinas Pertanian dan Perkebunan setiap tanggal 10. Tim Distanbun punya waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi tingkat kabupaten dengan mengundang semua pihak mulai dari koperasi mitra PKS, asosiasi, dan OPD terkait.

Sekda Kalbar Minta Bupati dan Walikota Beri Sanksi pada Pabrik Kelapa Sawit yang Tak Patuh Harga TBS

“Sekitar tanggal 12-14, kami akan mengundang semua pihak untuk verifikasi usulan. Dihadirkan asosiasi petani kelapa sawit, kemudian OPD terkait, seperti disperindag, DPMPTSP bagian hukum dan ekonomi pembangunan. Kita pimpin memverifkasi usulan tadi. Setelah diverifikasi ada berita acara ditandatangani oleh semua yang hadir, kemudian dikirim ke provinsi. Yang dihasilakn dari dinas adalah usulan Indeks K, pada bulan bersangkutan,” beber Gunardi.

Usulan dari setiap kabupaten soal Indeks K kembali dibahas ditingkat provinsi dengan menghadirkan semua pihak, baik petani mitra, PKS, hingga asosiasi dan OPD terakit untuk menetapkan Indeks K termasuk TBS.

“Dari semua kumpulkan pra indeks semua kabupaten, keluarlah penetapan Indkes K bulan bersangkutan, ditetapkan pada 1 bulan sekali, kemudian saat itu juga ditetapkan harga TBS petani. Ndak bisa asal-asalan. Indeks k sesuai aturan berlaku di kalbar dua kali dalam sebulan, tanggal 15 pertengahan bulan dengan akhir bulan. Periode pertama dan kedua ditetapkan maka ada dua harga dalam sebulan, tapi dalam sebulan ada Indeks K. Penetapan harga diteapkan oleh tim, dua kali dalam sebulan. Untuk TBS yang disetorkan ke PKS, untuk perode pertama tanggal 1-15 yang disetorkan oleh petanai pekebun, plasma mitra. Harga peridoe kedua TBS pada tanggal 16-sampai akhir bulan,” ungkap Gunardi.

Harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang ditetapkan Pemprov Kalbar, wajib diterapkan PKS yang bermitra dengan petani plasma atau pun mitra.

Jika ada laporan perusahaan tidak mentaati aturan, Distanbun akan mengawasi dan memberikan sanksi.

“Harga ini berlaku untu petani plasma dan petani mitra mendapatkan harga pemerintah, kalau ada laporan maka kita akan awasi, kita peringati terhadap pabrik yang menyalai aturan petani mitra dan petani plasma. Perusahaan sawit yang tidak mengikuti harga pemerintah tentunya kita berikan sanksi pada mereka. Kenapa perusahaa tidak menetapkan harga pemerintah pada mitranya. Tapi bagi pabrik kelapa sawit menetapkan harga sesuai kehendaknya sendiri, pada pihak ketiga itu silahkan, karena tidak ada kemitraan. Mekanismenya penetapan harga TBS, mekanismenya sangat jelas. Sesuai permentan dan peraturan gubernur dan kita sudah laksanakan itu sejak tahun 2014, sebelum peraturan itu ada,” jelasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved