Syarat Mudik 2022 Naik Bus , Pesawat , Kereta Api dan Kapal Laut
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur syarat perjalanan menggunakan kendaraan umum.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui sejumlah syarat menggunakan kendaraan umum di masa mudik Lebaran 2022.
Tentunya, bagi Anda yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 menggunakan kendaraan umum perlu memperhatikan persyaratan perjalan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur syarat perjalanan menggunakan kendaraan umum.
(Update berita seputar ramadhan 2022 disini)
• Persiapan Mudik dengan Mobil Pribadi ? Jangan Lupa Bawa 7 Barang Wajib Ini
Syarat Mudik Lebaran 2022
1. Kereta Api

• Tips Mudik Naik Motor agar Aman dan Lancar Sampai Tujuan
Menyambut mudik Lebaran 2022, KAI memberlakukan persyaratan baru mulai keberangatan 5 April 2022.
Syarat perjalanan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 39 tahun 2022.
Berikut beberapa syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:
Syarat naik KA jarak jauh
- Vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam)
- Belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid est antigen atau RT-PCR.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan.
• Tarif Tol dari Jakarta Menuju Cirebon, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya Jelang Mudik Lebaran 2022
2. Bus

Masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan bus perlu memperhatikan syarat yang berlaku demi kelancaran perjalanan. Syarat perjalann kendaraan darat diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 38 Tahun 2022.
Syarat naik bus
- Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
- Pelaku perjalanan yang telah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes (antigen 1x 24 jam) atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam).
- Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.
- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
• ASN Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Harisson: Mobil Akan dikandangkan di Kantor Perangkat Daerah
3. Kapal Laut

Berikut ini syarat mudik Lebaran 2022 perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut sesuai SE No 37 Tahun 2022, yaitu:
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x 24 jam) atau tes RT-PCR (3 x 24 jam)
- Pelaku perjalanan yang telah mendapakan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam)
- Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Penumpang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.
- Pelaku perjalanan wajib menggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Syarat perjalanan tidak berlaku untuk penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilyah perintis atau daerah tertinggal, terluar, terdepan,d an perbatasan (3TP) dan pelayanan terbatas, dokumen perjalanan sesuai kondisi masing-masing daerah.
• Pantauan Arus Mudik Hari Ini 26 April 2022 ! Cek Live Streaming Pantauan Arus Mudik Berbagai Daerah
4. Pesawat

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 menggunakan transportasi udara perlu memenuhi sejumlah syarat.
Perjalanan udara dalam negeri di masa pandemi Covid-19 diatur dalam SE No 48 Tahun 2022 yang berlaku pada 19 April 2022, berikut syaratnya:
• Asal Usul Mudik di Indonesia, Berasal dari Kata Mudik Dalam Bahasa Jawa dan Betawi
Syarat perjalanan udara:
- Bagi yang telah yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
- Bagi yang telah yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua (kecuali usia 6-18 tahun) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x 24 jam) atau tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan.
- Bagi yang telah yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam)
- Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Penumpang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
- Bagi usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Sementara, kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR untuk vaksin dosis pertama dikecualikan untuk angkutan penerbangan perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalan luar negeri menggunakan transportasi udara diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 51 Tahun 2022.
• Apakah Mudik Harus Booster untuk Anak Usia di Bawah 18 Tahun ?
Dilansir dari Kompas.com (20/04/2022), pelaku perjalanan luar negeri dari Singapura menuju Kepulauan Riau melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan memiliki sejumlah syarat.
Syaratnya adalah telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.
Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes usap antigen 1x24 jam atau RT-PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan pesawat juga perlu mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui kelayakan terbang.
(*)