Sat Lantas Polres Sanggau Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Brong

"Dari 37 pengendara yang terjaring, 25 pengendara diberikan teguran lisan dan 12 pengendara disangsi tilang,"kata KBO Lantas Polres Sanggau, Iptu Suba

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Humas Polres Sanggau
Apel sebelum dilaksanakannya kegiatan penertiban balap liar dan knalpot brong di Kompleks Taman Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sat Lantas Polres Sanggau dan Polsek Kapuas melakukan penertiban balap liar dan knalpot brong di Kompleks Taman Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kemarin.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung KBO Lantas Polres Sanggau, Iptu Subardi bersama Anggota Satlantas Polres Sanggau yang berjumlah 20 personel dan Kapolsek Kapuas Iptu Heri Triyana beserta 6 personel.

"Dari 37 pengendara yang terjaring, 25 pengendara diberikan teguran lisan dan 12 pengendara disangsi tilang,"kata KBO Lantas Polres Sanggau, Iptu Subardi, Selasa 26 April 2022.

HPI Agro Gelar Buka Puasa Bersama Nakes RSUD Sanggau

Dalam kesempatan tersebut, diberikan juga imbauan kepada remaja yang melakukan balap liar terkait bahaya balap liar.

"Yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,"tegasnya.

Dilaksanakan penertiban tersbur sesuai dengan surat perintah No.sprin/330/IV/HUK.6.2./ 2022. melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan yang mengunakan knalpot brong/racing, serta balap liar. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved