Pemkot Pontianak Tak Segan Cabut Izin Operasional Usaha yang Jual Minuman Alkohol Golongan B dan C

Bahkan jika ditemukan melanggar aturan atau Perda, maka Pemkot Pontianak tak segan untuk mencabut izin usahanya.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi menegaskan, bahwa pagi pelaku yang menjual beralkohol golongan B dan C apalagi tanpa izin, maka akan ditindak secara tegas.

Bahkan jika ditemukan melanggar aturan atau Perda, maka Pemkot Pontianak tak segan untuk mencabut izin usahanya..

"Jika ditemukan menjual minuman beralkohol golongan B dan C, maka akan diberikan sanksi administratif, misalnya pencabutan izin operasional usaha yang bersangkutan," ungkapnya, Senin 25 April 2022.

Agus Sugianto Soroti Penjualan Minol Gol B dan C Tanpa Ijin di Kota Pontianak

Namun memang sejauh ini, terhadap pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya, masih belum ada temuan tersebut.

"Sejauh monitoring kami, belum kita temukan," katanya.

Meskipun demikian, Kadiskumdag meminta agar pelaku usaha, terutama tempat hiburan malam dan lainnya harus memenuhi ketentuan perizinan yang ada, baik itu yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Ia pun menerangkan, bahwa Pemerintah Kota Pontianak akan terus melakukan monitoring di lapangan. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved