Aduh! THR PNS TNI Polri Dibayar Setelah Lebaran Idul Fitri 2022 Jika Belum Cair Hari Ini

Jika hari ini Senin 25 April 2022 THR PNS TNI dan Polri belum juga dicairkan, kuat kemungkinan akan dibayar setelah lebaran Idul Fitri 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - THR PNS TNI Polri Dibayar Setelah Lebaran Idul Fitri 2022 Jika Belum Cair Hari Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika hari ini Senin 25 April 2022 THR PNS TNI dan Polri belum juga dicairkan, kuat kemungkinan akan dibayar setelah lebaran Idul Fitri 2022.

Pemerintah sebelumnya telah meneken surat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI hingga Polri maupun pensiunan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR 2022 bagi ASN termasuk PNS bakal dicairkan mulai H-10 Lebaran.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani baru-baru ini.

Sri Mulyani juga mengungkapkan, besaran THR 2022 bagi ASN lebih besar yakni sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Selain mendapatkan THR 2022, ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13.

Mau Dapat THR Rp 900 Ribu dari Presiden Jokowi? Begini Caranya

Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 itu akan diberikan pada bulan Juli mendatang.

"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.

Tidak hanya bagi THR bagi PNS pusat, THR bagi PNS daerah juga diminta dicairkan pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE itu, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

“Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang,” lanjutnya.

Hore THR Cair! Pensiun PNS TNI Polri Sudah Ditransfer Lebih Awal, ASN Aktif Cek Rekening Hari Ini

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved