Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Riba ! Buya Yahya Jelaskan Cara Transaksi yang Halal

"Nukar uang baru dengan uang lama dengan selisih, Riba," kata Buya Yahya.............................

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
tangkap layar youtube
Buya Yahya saat menerangkan tentang hukum penukaran uang di channel youtube al-bahjah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jasa penukaran uang baru atau pecahan menjelang lebaran marak terjadi di masyarakat bahkan sudah sangat lumrah.

Uang pecahan itu digunakan untuk hadiah kepada keluarga yang masih anak-anak di hari kemenangan.

Sehingga banyak bermunculan jasa penukaran uang musiman dengan harga yang bervariasi.

Namun tahukan bahwa, hukum penukaran uang itu dijelaskan oleh Buya Yahya bisa menjadi riba.

Sebab mendapatkan uang dengan uang dengan selisih atau dilebihkan, tentu saja riba.

"Nukar uang baru dengan uang lama dengan selisih, Riba," kata Buya Yahya.

Buya Yahya memberi penjelasan singkat tentang hal tersebut melalui video pendek yang beredar di media sosial tentan transaksi yang riba tersebut.

Riba atau Bukan Membeli Rumah yang Dilelang Bank?

Ia mencontohkan orang yang ingin menukar uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp2 ribuan.

"Jadi anda uang Rp100 ribu mau dituker dengan Rp2 ribuan. Disana ada orang yang menyiapkan uang Rp2 ribuan tapi nilainya bukan Rp100 ribu, niainya Rp95 tau Rp96 ribu atau Rp90 ribu," ungkap Buya di channel youtube Al-Bahjah.

Lalu Buya Yahya menimpali transaksi yang demikian adalah riba dan keduanya berdosa jika melakukan penukaran uang dengan jumlah yang tidak sama tersebut.

"Nukar duit Rp100 ribu dapatnya Rp90 ribu itu namanya riba, langsung dipotong. Yang dosa siapa? dua-duanya dosa," terang buya.

Info Tukar Uang Baru Lebaran 2022 di Link PINTAR BI, Mulai 18 - 29 April 2022 Pesan Online

Tapi Buya Yahya juga memberikan solusi supaya transaksi itu menjadi halal dan bisa dilakukan, dengan pertayaan.

Bagaimana agar menjadi halal ?

"Jadi tetap bisa tukar uang misal Rp100 ribu dengan pecahan Rp2 lalu minta uang jasa, karena hitungan bekerja butuh antre dan ke suatu tempat untuk mendapatkan uang tersebut, jadi hitungannya minta uang jawa. Itu tidak apa-apa halal," jelas Buya.

Intinya tidak menambahkan atau mengurangi dari nilai penukaran yang awal.

"Uang Rp100 ribu pecahan Rp2 ribuan duitnya ditukar dengan uang Rp100 ribu selembar boleh. Yang haram nukar uang Rp90 ribu dituker dengan Rp100 ribu namanya riba," papar Buya Yahya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved