Khazanah Islam
Riba atau Bukan Membeli Rumah yang Dilelang Bank?
Lelang rumah biasanya dilakukan bank berawal dari ketidakmampuan nasabah dalam melunasi utang di bank.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membeli barang yang dilelang saat ini sudah umum dilakukan.
Ada beragam barang yang biasa dilelang mulai dari kendaraan hingga rumah.
Lelang rumah biasanya dilakukan bank berawal dari ketidakmampuan nasabah dalam melunasi utang di bank.
• Apakah Makan Membatalkan Wudhu? Simak Jawaban Ustadz Abdul Somad
Bagaimana hukum membeli rumah yang dilelang bank dalam Islam?
Apakah membelinya termasuk perbuatan riba?
Ustadz Abdul Somad pernah ditanya terkait hal ini.
"Bagaimana hukum membeli rumah yang dilelang bank. Apakah terkena hukum riba juga?," kata UAS.
• Cara Mendapatkan Keutamaan Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat
Menjawab pertanyaan itu, Ustadz Abdul Somad memberikan beberapa contoh.
Satu di antaranya, adalah jual beli motor dengan tetangga yang pekerjaannya diketahui tidak baik.
"Ibu punya tetangga. Tetangga ini pekerjaannya tidak baik," kata UAS.
Kemudian dia mau jual motornya. Tapi bukan motor curian.
"Maka yang dilihat itu adalah transaksi ibu ke dia. Transaksi ke dia jelas," katanya.
• Mimpi Basah Saat Sedang Berpuasa, Apakah Lanjut Sampai Maghrib?
Contoh lain, ibu membuka rumah makan. Di dalamnya yang dijual, nasi, ikan, datang orang beli.
"Ibu gak perlu tanya si pembeli duitnya dari nyuri atau jual sabu. Karena barang yang ibu jual adalah halal," paparnya.
Begitu juga dengan membeli rumah melalui lelang bank.