Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022, Buntut Kasus Mafia Migor
Secara resmi presiden mengumuman pelarangan ekspor minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 mendatang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fenomena kelangkaan minyak goreng hingga harganya yang melambung tinggi bertuntut panjang.
Mulai dari terkuaknya mafia minyak goreng yang diduga menjadi penyebab langka dan mahalnya migor.
Dan saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng ini diantaranya adalah Dirjen Kemendag IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana.
Presiden Joko Widodo langsung mengambil sikap untuk menjaga ke stabilan harga minyak goreng dengan mengeluarkan kebijakan baru.
Melarang para produsen untuk mengekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya.
Tujuannya agar kebutuhan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi.
• Harga Minyak Goreng Turun? Jokowi Akhirnya Larang Eskpor Migor-CPO Usai Rakyat Menjerit Harga Mahal
Secara resmi presiden mengumuman pelarangan ekspor minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 mendatang.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam kalan YouTube Sekretariat Presiden Jumat 22 April 2022.
"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tegas presiden.
Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ini.
Pasalnya jika kebijakan ini dilaksanakan dengan baik, maka ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri akan terjamin.
• Antisipasi Penyelundupan Minyak CPO & Minyak Goreng, Personel Polsek Entikong Patroli di Perbatasan
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ungkap Jokowi.
Adapun nama-nama tersangka yang tersereh dalam kasus mafia minyak goreng diantaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Dalam kasus ini, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya secara intens berkomunikasi dengan Indrasari untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor tersebut, meski mengetahui perusahaan mereka tak memenuhi syarat.
Kejagung Diminta Kembangkan Penyidikan Guna Ungkap Tersangka Lain dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022