Info Stimulus
LINK bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & Login bsu.kemnaker.go.id Cek BSU Karyawan Cair ke Rekening
Syarat utama karyawan yang mendapatkan BSU adalah mereka penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id pastikan data Anda terdaftar sebagai penerima BLT BSU 2022.
Pemerintah memastikan akan menyalurkan bantuan tunai pada para pekerja sebesar Rp500 ribu perbulan selama 2 bulan.
Sehingga total pekerja akan menerima bantuan Rp1 juta dan akan dicairkan bulan April 2022.
Syarat utama karyawan yang mendapatkan BSU adalah mereka penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
• Cek Penerima Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Juta
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, BSU akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
Oleh karena itu, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar 8,8 triliun untuk program BSU ini.
Lantas, kapan BSU 2022 cair?
BSU Rp 1 Juta Cair pada April 2022.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, BSU Rp 1 juta akan mulai diberikan pada April 2022.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan tanggal penyaluran BSU Rp 1 juta tersebut.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” kata Anwar, dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, Kemnaker sedang menggodok mekanisme dan ketentuan penerima BSU Rp 1 juta.
Adapun penyaluran BSU Rp 1 juta ini nantinya akan dilakukan berbasis data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya sedang menyusun kriteria penerima BSU 2022.
Ida menambahkan pihaknya juga sedang mengkaji ulang data calon penerima BSU 2022 bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara.
Kendati demikian, Biro Humas Kemaker memastikan, pihaknya masih merumuskan aturan mengenai syarat dan penerima BSU 2022.
“Aturannya masih dirumusankan. Jadi belum bisa update info,” tulis Biro Humas Kemnaker, saat dihubungi oleh Kompas.com.
• Rincian Besaran Tukin PNS Terbaru Tahun 2022 yang Cair dengan THR dan Gaji ke-13
Sebagai gambaran, syarat penerima BSU pada 2021 lalu, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara cek penerima BSU Rp 1 Juta
Untuk mengetahui status penerima BSU Rp 1 juta, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU 2022 Cair April, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima",