Kadiskes Mempawah Sebut Vaksinasi Tetap Dilaksanakan Selama Bulan Ramadan Sesuai Fatwa MUI

Jamiril menerangkan, pemberlakuan vaksinasi selama bulan puasa merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpua

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, Jamiril. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, Jamiril, mengatakan, vaksinasi Covid-19 saat ini terus dilakukan, meskipun di tengah puasa Ramadan.

Jamiril menerangkan, pemberlakuan vaksinasi selama bulan puasa merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Adapun isi Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa yang ditetapkan terdiri dari.

Pertama, Ketentuan Umum.
1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Mempawah Capai 84,80 Persen

2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Kedua, Ketentuan Hukum.
1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Ketiga, Rekomendasi
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pala saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

"Jadi, sesuai Fatwa MUI tersebut maka vaksinasi juga tetap terus dilaksanakan selama bulan puasa Ramadan di Kabupaten Mempawah seperti hari-hari biasanya," ujarnya, Senin 18 April 2022.

"Untuk teknisnya sudah diatur oleh satgas Kecamatan bersama Puskesmas mau dilaksanakan dimana vaksinnya, apakah mau di Puskesmas ataupun di gerai-gerai vaksin seperti biasanya," terangnya lagi.

Sejauh ini kata Jamiril antusias masyarakat yang melakukan vaksinasi sudah cukup tinggi. Dimana berdasarkan data Faskes masing-masing Puskesmas per 17 April 2022 untuk dosis pertama sudah ada 84,80 persen, sedangkan dosis kedua 60,82 persen.

"Jadi dengan adanya peraturan Pemerintah dan MUI tentang membolehkan vaksinasi di bulan puasa, maka kita pun terus melaksanakan vaksinasi di bulan puasa Ramadan kali ini," katanya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved