STB TV Digital Tanpa Internet ? Cara Kerja Siaran Digital yang Menggunakan STV Menurut Kominfo
Untuk dapat menerima siaran tv digital tentunya harus didukung dengan tv yang bisa menerima siaran digital yaitu memiliki fitur DVBT2.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mulai melakukan migrasi siaran TV analog ke TV Digital yang memiliki kualitas lebih baik dari segi gambar dan suaranya.
2 November Tahun 2022 menjadi tahun penyelesaian target pemerintah untuk menyeragamkan seluruh siaran tv beralih ke sistem digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini terus mengkampanyekan siaran TV analog ke TV Digital.
Saat sejumlah kota dan wilayah di Indonesia sudah mulai menerima siarat tv digital meski hanya beberapa channel.
Untuk dapat menerima siaran tv digital tentunya harus didukung dengan tv yang bisa menerima siaran digital yaitu memiliki fitur DVBT2.
• RCTI Tidak Ada di TV Digital, Berikut Langkah yang Bisa Dicoba untuk Mendapatkan Channel RCTI / MNC
Bagi pemilik tv lama, jangan khawatir sebab tv apapun tetap bisa menerima siaran tv digital asalkan di setting terlebih dahulu.
Pastikan saja dulu bahwa dulu bahwa daerahmu saat ini sudah mulai menerima siaran TV Digital dengan cara langsung scan siaran tv digital anda secara lansung.
Jika tv di rumah tak memiliki fitur DVBT2 maka harus ada tambahan Set Top Box.
Apa itu Siaran TV Digital ?
Siaran televisi digital FTA (Free To Air). Artinya siaran yang dipancarkan untuk ditonton bersifat tanpa bayar alias free.
Pandangan bahwa siaran televisi digital disamakan dengan streaming internet di gawai, atau untuk menonton diperlukan biaya langganan itu salah.
“Dengan beralihnya ke siaran digital, tetap saja FTA (Free to Air). Masyarakat tidak perlu membayar seperti layaknya siaran berbayar. Masyarakat tetap bisa menonton gratis seperti TV saat ini, hanya bedanya dulu analog sekarang digital,” demikian disampaikan Direktur Jenderal PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli dalam Sosialisasi TV Digital 2021 Dukung Migrasi TV Digital Indonesia awal Juli 2021.
Langkah penting selanjutnya yang perlu dilakukan masyarakat adalah mengecek pesawat televisi di rumah.
“Masyarakat harus mulai mengecek televisi masing-masing saat ini, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Kalau sudah siap otomatis siaran langsung diterima. Kalau tidak siap digital tinggal membeli Set Top Box (STB). STB itu semacam alat converter. Setelah STB dipasang di TV kita, langsung terima siaran digital,” dipaparkan lebih jauh oleh Ahmad M. Ramli, dikutip dari laman komifo.go.id.
STB berperan mengubah siaran digital yang ditangkap antena menjadi sinyal analog yang bisa dibaca televisi analog.