Mudik ASN Dilarang Memakai Fasilitas Negara Termasuk Mobil Dinas

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan memimpin rapat koordinasi Rapat koordinasi program Adipura Kota Pontianakdi Ruang Rapat Wali Kota, Selasa 12 April 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga maupun ASN dalam pelaksanaan mudik hari raya idul Fitri 1443 Hijriyah.

Yaitu harus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan platform Aplikasi PeduliLindungi. Kemudian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Rental Mobil di Pontianak Penuh Bokingan untuk Hari Raya

Menanggapi kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menerangkan, bahwa aturan seperti itu, memang sudah sejak dulu diberlakukan, bahwa bagi ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk mudik.

"Terkait dengan larangan ASN untuk membawa mobil ataupun fasilitas dinas ketika mudik. Ini mmerupakan suatu himbauan dari pemerintah pusat bahkan sudah berjalan beberapa tahun, bahwa para ASN dilarang untuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan mudik," jelasnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 17 April 2022.

Untuk itu, aturan tersebut juga akan berlaku kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Kalimantan Barat.

"Mudiknya diperbolehkan dengan tata cara ataupun aturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat. Tetapi dilarang menggunakan fasilitas negara," tukasnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved