Sri Mulyani Ungkap Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Selain itu juga 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tribun Wow
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani menjelaskan besaran jumlah THR dan Gaji 13 PNS, Polri, TNI dan pensiunan beserta jadwal pencairan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Selain itu juga 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Menurut Sri, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

THR Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Picu Inflasi 

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia," kata Sri Mulyani di laman resmi Kemenkeu, Sabtu 16 April 2022.

ASN Bersyukur Dapat THR dan Gaji 13, Sekda Kalbar Harisson Sebut Masih Susun Administrasi

Menkeu mengatakan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya.

Adapun dasar pemberian THR dan tunjangan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan baru THR dan Gaji 13 ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Promo JSM Alfamart Terbaru 16 April 2022, Spesial THR Belanja Hemat Beras Tepung Terigu hingga Susu

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," katanya.

"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” paparnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved