Puluhan Warga Desa Sungai Deden Datangi PN Sambas, Hapsak Sebut Warga Telah Upayakan Mediasi

Hapsak menuturkan, warga sebelum menempuh jalur hukum, sudah terlebih dahulu melakukan mediasi tetapi diabaikan oleh pihak perusahaan.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Niki
Puluhan warga Desa Sungai Deden Kabupaten Sambas, saat mendatangi Kantor PN Sambas baru baru ini.istimewa/Niki 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Puluhan warga Desa Sungai Deden mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sambas terkait permasalahan lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) warga Sei Deden dengan perusahaan, belum lama ini.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan, S.P., mengatakan permasalahan lahan TSM warga Sei Deden lantaran tidak ada itikad baik dari perusahaan yang telah mengerjakan lahan warga.

"Permasalahan lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Warga Desa Sei Deden sudah lama terjadi karena tiada itikad baik dari pihak perusahaan yang menggarap lahan warga untuk memberikan plasma," katanya, Sabtu 16 April 2022.

Hapsak menuturkan, warga sebelum menempuh jalur hukum, sudah terlebih dahulu melakukan mediasi tetapi diabaikan oleh pihak perusahaan.

Cari Keadilan Hak Lahan, Warga Desa Sungai Deden Datangi PN Sambas Tempuh Jalur Hukum

"Warga berjuang melalui jalur hukum karena selama ini mediasi yang telah dilakukan terhadap kedua belah pihak tidak ada menemui jalan keluar. Dimana memang hak warga berupa sertifikat terbitnya lebih dahulu dari tahun 1997 dan HGU baru terbit pada tahun 2008,” katanya.

Dia berharap majelis hakim mempertimbangkan secara kuat terkait status kepemilikan lahan tersebut.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan kuat bagi majlis hakim terkait status kepemilikan lahan," pungkas Hapsak. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved