Cari Keadilan Hak Lahan, Warga Desa Sungai Deden Datangi PN Sambas Tempuh Jalur Hukum
“Hadirnya warga Desa Sungai Deden ingin mencari keadilan atas haknya yang telah diingkari oleh perusahaan,” ujar Kepala Dusun Sungai Baru
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Puluhan warga Dusun Sungai Baru, Desa Sungai Deden, Kabupaten Sambas mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sambas untuk mencari keadilan atas hak lahan yang diduga telah diingkari pihak perusahaan.
“Hadirnya warga Desa Sungai Deden ingin mencari keadilan atas haknya yang telah diingkari oleh perusahaan,” ujar Kepala Dusun Sungai Baru, Desa Sungai Deden, Subandi, Sabtu 16 April 2022.
Dia mengatakan masyarakat hadir dari Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Sungai Deden ingin mencari keadilan tentang hak-haknya yang selama ini telah diingkari oleh perusahaan.
Menurutnya, lahan yang ada itu ditimpa oleh Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan PT. Multi Daya Fortuna (MDF). “Kami sebagai masyarakat ingin mencari keadilan, hak-hak kami yang diberikan pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 1997 dan tahun 2000,” katanya.
• Persetujuan Bangunan Gedung Diketok DPRD Sambas, Permohonan Izin Berbasi Aplikasi
Dia melanjutkan, artinya masyarakat kami duhuluya bertempat tinggal di sana, tetapi kenapa ada HGU yang masuk menimpa hak-hak warga. Atas dasar hal itulah kata dia, masyarakat mulai mencari keadilan.
Dia mengatakan perjuangan warga bukan hanya sampai di Pengadilan Negeri Sambas tetapi sudah sampai Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, yang mulanya sudah dilakukan mediasi kepada perusahaan.
"Bukan hanya sampai di Pengadilan Negeri Sambas saja bahkan sampai ke Polda Kalbar sudah pernah, tentu hal itu sudah kami mulai cara baik-baik dengan mediasi kepada perusahaan, tetapi tidak ada yang membela kepada kami masyarakat kecil selalu diabaikan," tutup Subandi. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)