Sah! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Dicairkan Jokowi Plus Bonus 50 Persen Tukin
Lalu berapa besaran THR PNS 2022 yang resmi dicairkan Presiden Jokowi ditambah bonus Tukin sebesar 50 persen?
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira yang paling ditunggu para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yaitu THR sudah resmi dicairkan oleh PResiden Jokowi.
Tunjangan Hari Raya ( THR) para Aparatus Sipil Negara ( ASN) resmi dicairkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam THR PSN 2022, terdapat bonus tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen.
Lalu berapa besaran THR PNS 2022 yang resmi dicairkan Presiden Jokowi ditambah bonus Tukin sebesar 50 persen?
• Cek Saldo ATM! THR PNS 2022 Sudah Cair Masuk Rekening?
Menurut penyampaian resmi Presiden Jokowi, THR PNS 2022 melingkupi seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tukin sebesar 50 persen.
Khusus gaji ke-13 dan Tukin, diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif sebagaiman aturan perundang-undangan.
THR, gaji ke-13, dan Tukin tersebut diterima oleh penerima pada April 2022.
ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, tinggal menunggu waktu tepatnya saja.
Pasalnya, pemerintah telah resmi mengalokasikan anggaran THR ditandai dengan Presiden Jokowi yang membubukan tanda tangan.
Kepastian pencairan THR PNS 2022 ini juga telah disampakian Presiden Jokowi.
Sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Setkab via Kompas.com pada Kamis (14/4/2022), Presiden Jokowi telah menyampaikan melalui pidatonya mengenai pencairan THR PSN 2022 ini.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.
• Intip Cara Perusahaan Menghitung Jumlah THR Buruh Tahun 2022 - Estimasi hingga Besarannya
Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.
Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk diketui, besaran gaji tersebut menjadi komponen besaran THR PNS 2022, selain tunjangan lain sesuai ketentuan dan bonus 50 persen tukin.
(*)