Rincian Biaya Haji 2022 Secara Keseluruhan ! Ada 3 Komponen Biaya, Berapa Totalnya ?

Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 pada Rabu 13 April 2022.

Editor: Jimmi Abraham
FIRAT YURDAKUL / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Kakbah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika berencana menunaikan ibadah haji, ketahui rincian biaya haji tahun 2022 terbaru secara keseluruhan.

Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 pada Rabu 13 April 2022.

Penetapan tersebut dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Dikutip dari laman Kemenag, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran biaya perjalanan ibadah haji 2022 rata-rata adalah Rp 39.886.009.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009,” ujarnya.

“(Biaya) ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," imbuhnya.

(Update berita seputar ramadhan 2022 disini)

Cara Daftar Lowongan Kerja BUMN di rekrutmenbersama.fhcibumn.id ! Sudah Diluncurkan Erick Thohir

Rincian biaya ibadah haji 2022

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) merupakan salah satu komponen biaya yang harus dibayarkan para jemaah haji.

Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari tiga komponen, yakni biaya pemberangkatan, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.

Berikut rincian besaran biaya ibadah haji 2022:

1. Biaya pemberangkatan

Seperti yang sudah dijelaskan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia adalah sekitar Rp 39.886.009 per jemaah.

Biaya perjalanan ini meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa pemberangkatan.

Pemerintah Sepakat Biaya Haji Tahun 2022 Rp 39.886.009 per Jamaah

2. Biaya protokol kesehatan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved