Pemerintah Sepakat Biaya Haji Tahun 2022 Rp 39.886.009 per Jamaah
Adapun besaran BPIH dan Bipih yang disepakati oleh DPR dan pemerintah berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Agama menyapakati biaya perjalanan haji 2022 sebesar Rp Rp 39.886.009 perjamaah.
Kesepakatan biaya haji itu ditetapkan dalam Panitia Kerja (Panja) yang diikuti Kemenag dan Komisi VIII DPR, Rabu 13 April 2022.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata dibayar per jemaah haji Rp 39.886.009," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di laman DPR.
• Persyaratan Haji 2022 Terbaru Menyusul Pembukaan Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi
Yandri mengatakan biaya ini ada kenaikan dari semula Rp 35 juta di tahun 2020.
Maka ada kekurangan sekitar Rp 4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.
"Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji," katanya.
"Artinya ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," ucap politikus fraksi PAN itu.
• Kemenag Kalbar Umumkan Kuota Jamaah Haji 2022
Yandri juga mengurai akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji tahun ini seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali.
Begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya.
"Makan di Arab Saudi biasanya 2 kali, tadi disepakati 3 kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan," kata Yandri.
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut besaran dana haji itu akan ditetapkan resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui DPR.
• Kanwil Kemenag Kalbar Masih Menunggu Arahan dari Pusat untuk Keberangkatan Haji 2022
"Pada prinspnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M," ucap Yaqut
Seperti diketahui, calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini merupakan calon jemaah haji yang keberangkatannya pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
Namun, para calon jemaah yang akan berangkat tidak dibebani untuk membayar selisih harga antara Bipih tahun 2020 dan tahun 2022.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi rekening virtual yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalan siaran pers.
Adapun besaran BPIH dan Bipih yang disepakati oleh DPR dan pemerintah berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," kata Ace.