Bayar Pajak

Praktis! Begini Mengecek Pajak Kendaraan Lewat Online

Masukkan data formulir seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi. Klik Cek Sekarang.

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Pontianak, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pajak Kendaraan merupakan satu di antara objek pajak wajib yang diterapkan pada kendaraan bermotor baik 1 tahun maupun 5 tahun.

Kini, membayar pajak lebih mudah dengan memanfaatkan akses online.

Wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor harus membayarkan sebesar nilai pajak yang ada dalam STNK.

Daftar Harta Harus Dilaporkan dalam SPT Pajak Online Tahunan

Adapun yang harus dipersiapkan adalah
identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.

Selain cek pajak kendaraan online, juga bisa langsung membayar pajak motor atau mobil secara online tanpa harus pergi ke kantor Samsat.

Simak beberapa cara cek pajak kendaraan online dengan mudah dan praktis.

Wajib Pajak Kendaraan Bisa Manfaatkan Layanan E-Samsat

Cara cek pajak kendaraan online

1. Cara cek pajak kendaraan online lewat Website

Pertama, ada cara cek pajak kendaraan online yang mudah dengan website resmi Samsat.

- Buka laman link https://e-samsat.id pada browser.

- Masukkan data formulir seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi. Klik Cek Sekarang.

- Klik merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

- Klik info pajak kendaraan dan PNBP.

Simak, Begini Alur Mengisi Aplikasi E-HAC Syarat untuk Perjalanan Mudik 2022

2. Cara cek pajak kendaraan online lewat Aplikasi

Berikutnya, ada cara cek pajak kendaraan online melalui aplikasi dengan e-Samsat.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved