Wajib Pajak Kendaraan Bisa Manfaatkan Layanan E-Samsat

Saat ini pembayaran wajib pajak kendaraan tidak harus datang ke Kantor Samsat, karena Samsat telah menyediakan layanan E-samsat

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Polda Kalbar
Ilustrasi_Petugas melayani warga di kantor Samsat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, untuk pembayaran pajak kendaraan melalui ATM Bank Kalbar, apakah ada batas waktu penyerahan struk kepada Samsat.

Mohon informasinya. 

Terima kasih 

08132213xxxx 

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. 

Saat ini pembayaran wajib pajak kendaraan tidak harus datang ke Kantor Samsat, karena Samsat telah menyediakan layanan E-samsat dimana wajib pajak cukup melalui ATM bank Kalbar sehingga bisa dilakukan tanpa terbatas waktu. 

Gubernur Sutarmidji Ancam Tunda Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah yang Tak Kirim Sampel Swab

Jika sudah melakukan pembayaran pajak secara online, maka diwajibkan harus menyimpan struk sebagai bukti pembayaran yang tentunya nanti akan diserahkan kepada pihak Samsat untuk dilakukan pencetakan STNK. 

Kendati demikian, untuk penukaran struk diberikan waktu selama 30 hari, maka masyarakat diharapkan agar bisa mengatur waktu untuk mendatangi kantor Samsat dan menyerahkan bukti pembayaran, serta menerima STNK sebagai penggantinya.

Drs Aswin Khatib M.Si

Kabid Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengendalian BAPENDA Provinsi Kalbar
 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved