Aturan & Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Naik Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Apakah Wajib PCR?
Aturan baru mudik lebaran 2022 dituangkan dalam Surat Edaran satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memberikan kelonggaran aturan terkait mudik lebaran 2022.
Meskipun pandemi belum berakhir, namun trens kasus dan penularan terus menurun sehingga pemerintah memberikan kelonggaran pada tahun 2022 ini.
Seperti kita ketahui sudah 2 tahun lebaran atau Hari Raya Idul Fitri pemerintah melarang adanya warga yang mudik.
• Aturan Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 Kini Ada Syarat Wajib Selain Booster, PCR dan Antigen
Hal itu dikarenakan untuk mencegah serta pengedalian penyebaran Covid-19.
Untuk mengendalikan arus mudik tahun 2022 ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru mudik lebaran tahun 2022.
Aturan baru mudik lebaran 2022 dituangkan dalam Surat Edaran satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Aturan ditujukan untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dengan transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.
Syarat untuk Pemudik
Bagi Penerima Vaksin Booster
Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Bagi Penerima Vaksin Dosis Kedua
Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi Penerima Vaksin Dosis Pertama
Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
• Daftar Aparatur Negara yang Dilarang Mudik Lebaran 2022, ASN TNI/Polri hingga Pegawai BUMN !
Bagi yang Memiliki Kondisi Khusus