Aturan & Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Naik Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Apakah Wajib PCR?
Aturan baru mudik lebaran 2022 dituangkan dalam Surat Edaran satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melakukan kewajiban tertentu, yaitu:
- Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Bagi Anak-Anak
Berikut aturan mudik bagi anak-anak atau pelaku perjalanan yang berusia kurang dari enam tahun:
- Pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Aturan Protokol Kesehatan untuk Pemudik
Pemudik diwajibkan mengikuti aturan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya, yaitu:
Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker media yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker ke tempat yang telah disediakan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
Tidak diperbolehkan berbicara satu atau dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, penyeberangan laut, sungai, danau, serta perjalanan udara.
Referensi : Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Mudik Lebaran 2022",