Aturan Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 Kini Ada Syarat Wajib Selain Booster, PCR dan Antigen

Aturan terbaru naik pesawat Mudik Lebaran 2022 kini syarat wajib yang harus dilengkapi penumpang selain Tes PCR dan Antigen.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
Ilustrasi - Aturan Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 Kini Ada Syarat Wajib Selain PCR dan Antigen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru naik pesawat Mudik Lebaran 2022 kini syarat wajib yang harus dilengkapi penumpang selain Tes PCR dan Antigen.

Pemerintah secara resmi telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022.

Namun masyarakat bisa mudik Lebaran 2022 dengan memenuhi beberapa syarat perjalanan.

Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO), menegaskan masyarakat yang bepergian naik pesawat diwajibkan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat mudik Lebaran 2022.

Syarat Baru Naik Pesawat Semua Maskapai Dalam Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Kebijakan tersebut diberlakukannya seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang digunakan untuk melakukan verifikasi penumpang selama bepergian.

Layanan tersebut wajib digunakan oleh seseorang sebagai langkah awal mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Titik Masuk (Bandara, Pelabuhan, dan Pos Perbatasan Daratan).

Melansir Kompas.com, e-HAC sebelumnya akan diperiksa di bandara kedatangan, tapi berdasarkan aturan terbaru mulai 3 Maret 2022, pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

Sebelum bepergian naik pesawat, traveler perlu mengisikan e-HAC untuk memasuki bandara.

Adapun data yang perlu diisi yakni:

- Tanggal, nomor penerbangan, nama maskapai, bandara keberangkatan, bandara tujuan

- Data personal (dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus)

- Pernyataan kesehatan

- Riwayat perjalanan

Cara Baru Penumpang Naik Pesawat Dalam Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022

Akan tetapi, anjuran pengisian e-HAC tersebut tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan rapid test antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujar Setiaji.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran 2022 ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," ujar Setiaji.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara, sebagaimana dilansir dari laman sehatnegeriku:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur "e-HAC" lalu pilih "Buat e-HAC"

4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

5. Pilih sarana perjalanan "Udara"

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"

9. Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan "layak untuk terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

11. Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status "tidak layak terbang", validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes, baik Antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali diwajibkan menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved