Kemenag Sekadau Sebut Ada 7 CJH yang Tidak Bisa Berangkat Haji Karena Batasan Usia

Namun kabar gembira tersebut juga diiringi dengan adanya syarat bagi CJH yang bisa berangkat berusia maksimal 65 tahun.

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Kementrian Agama Sekadau, Chairuddin. 

Kemenag Sekadau juga telah berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau terkait pelaksanaan haji tahun 2022.

"Pemda saat ini tengah menyiapkan juga skenario pelaksanaan haji. Karena diperkirakan waktu persiapan ini sangat singkat, 2-3 bulan saja. Kami juga menunggu berapa kuota yang akan diberangkatkan," kata Chairuddin.

Chairuddin pun mengimbau bagi CJH yang nantinya tidak bisa berangkat agar lebih legowo. Ia menyebut pada dasarnya haji adalah ibadah, jadi tidak bisa berharap hal itu pasti terlaksana.

"Keinginan dan niat pada dasarnya sudah sampai, cuma belum pada melaksanakannya. Apapun yang terjadi terhadap keputusan Menteri Agama nanti kita harus legowo, siap dan juga harus terus berdoa karena di bulan Ramadhan ini banyak sekali yang bisa dijabah oleh Allah SWT," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sekadau)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved