Undang - Undang THR Terbaru 2022, Beda dari 2 Tahun Sebelumnya Pengusaha Bisa Disanksi Denda
Setiap pekerja bisa melakukan pengaduan link poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai Jumat 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah menerbit surat edaran (SE) terkait pembayaran THR kepada pekerja.
Meski masih dalam suasana pandemi namun pemerintah telah memperbarui aturan pembayaran THR.
Berbeda dari 2 tahun sebelumnya dimana pengusaha boleh mencicil pembayaran THR-nya.
Untuk tahun ini aturan terbaru pembayaran THR, perusahaan atau pengusaha dituntut bayar tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Pada pembayaran THR tahun 2022 ini Pemerintah mengintruksikan kepada perusahaan atau pengusaha untuk membayar full dan tepat waktu terhadap pekerja.
Bahkan tahun ini, untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pembayaran THR, Kemnaker membuka layanan pengaduan secara daring.
Setiap pekerja bisa melakukan pengaduan link poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai Jumat 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
• Jadwal Pembayaran THR Lebaran 2022, Cek Estimasi Besaran Jumlahnya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 wajib dibayar penuh (full) dan tepat waktu.
"Keberadaan posko THR keagamaan adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak mendapatkan THR pekerja benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Ida mengungkapkan bahwa kebijakan terkait THR tahun ini berbeda dari yang sudah diberlakukan selama dua tahun terakhir lantaran akibat pandemi.
Surat Edaran (SE) yang terbitkan Kementrian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan untuk semua kalangan pekerja, baik itu PKWT, PKWTT, pekerja rumah tangga, hingga buruh honorer.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ungkapnya.
Bagi pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha.