Jadwal Pembayaran THR Lebaran 2022, Cek Estimasi Besaran Jumlahnya

Namun dengan kondisi ekonomi yang perlahan pulih, Kemnaker melarang perusahaan untuk mencicil atau bahkan menunda pembayaran THR.

Editor: Zulkifli
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ilustrasi - Jadwal pembayaran THR Lebaran 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu di antara momen yang dinanti-nantikan ketika hari besar keagamaan seperti lebaran yakni waktu pancaraian Tunjangan Hari Raya (THR).

Khusus bagi karryawan THR sangat dinantikan, dan ini merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lantas kapan batas waktu penyaluran THR untuk lebaran tahun ini ?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayar penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 para pekerjanya.

Sah! THR PNS Cair April 2022 Ini Sebelum Idul Fitri 1443 H, Lebih Besar dari Lebaran Tahun Lalu?

Mengingat kondisi pandemi selama dua tahun terakhir yang menyurutkan ekonomi, Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan pengusaha untuk mencicil dan menunda THR.

Namun dengan kondisi ekonomi yang perlahan pulih, Kemnaker melarang perusahaan untuk mencicil atau bahkan menunda pembayaran THR.

“Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi Kompas.com 4 Maret 2022

Putri kembali menerangkan, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, ada juga Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Segini Besaran THR Lebaran dan Gaji 13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022

Disebutkan dalam dua aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan.

Apabila perusahaan tidak mematuhi, maka akan terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.

“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap” kata Putri menambahkan.

Besaran THR Keagamaan Besaran THR, menurut Putri diberikan sesuai lama bekerja masing-masing pekerja.

Untuk lebih detailnya, akan diatur kembali melalui surat edaran (SE) Menaker.

“Nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kita edarkan minggu depan,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved