Ramadhan Kareem

Masturbasi Malam Hari Apakah Membatalkan Puasa ? Simak Penjelasannya

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkat: “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram,"

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
Intisari Online
Apakah masturbasi di malam hari membatalkan puasa atau tidak? Simak ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak berikut ini Senin 11 April 2022 / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masturbasi adalah satu di antara aktivitas seksual yang mungkin dilakukan orang-orang tertentu dalam mencapai kepuasan syahwatnya.

Masturbasi atau yang disebut onani diartikan ketika seseorang merangsang dirinya sendiri.

Dengan menyentuh alat vitalnya atau merangsang alat kemalin sendiri demi mendapatkan kepuasan seksual.

Nah, pada bulan puasa Ramadhan 1443 H kali ini, tentunya kita dianjurkan menjaga hawa nafsu.

Lantas, bagaimana jika masturbasi malam hari apakah membatalkan puasa ?

Baca juga: Mencukur Bulu Kemaluan saat Puasa Apakah Boleh? Puasanya Batal Tidak? Simak Penjelasan Berikut

Kemudian, bagaimana pula hukum onani atau hukum Masturbasi dalam pandangan Islam ?

Simak ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak Senin 11 April 2022

# Hukum Onani saat Puasa

Berikut hukum onani saat puasa .

Atau hukum masturbasi saat puasa .

Dirangkum dari laman Rumaysho, dalam sebuah ulasan yang dibahas oleh Ustaz Muhammad Abduh Tausikal disebutkan bahwa Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa.

Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa ? Cek Juga Fatwa MUI tentang Rokok

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

Artinya:

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari ).

Dan onani adalah bagian dari syahwat.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,

وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

Artinya:

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram," 

Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar.

Baca juga: Doa Puasa Hari ke 10 , Cek Juga Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Ramadhan

Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.,"

Namun, ada pendapat lain yang juga memberikan penjelasna lebih rinci mengenai batasannya.

Satu di antaranya menurt Imam Nawawi.

Dalam kitab Al Majmu dijelaskan bahwa:

“Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya.

Jika tidak, maka tidak batal.”

Dalam sebuah hadits qudsi yang shahih, disebutkan bahwa Allah SWT berfirman: 

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

Artinya:

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih).

Baca juga: Ciri Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan

Dalam kondisi ini, dapat diartikan masturbasi atau onani yang mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat.

Penjelasan lengkap soal hukum onani saat berpuasa di laman Rumaysho itu bisa Anda lihat di sini.

Nah, terkait masturbasi malam hari apakah membatalkan puasa atau tidak, tentu saja hukum onani di atas berlaku saat siang hari .

Saat ibadah puasa sedang dijalankan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua ? Simak Ulasan Berikut

Dengan demikian, tentunya masturbasi tidak membatalkan puasa jika dilakukan di malam hari.

Lantaran tidak ada puasa pada malam hari .

Namun harus diingat bahwa onani atau masturbasi sendiri adalah hal yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.

HAl itu sesuai dengan peringatan dari Allah SWT dalam Alquran yang berbunyi :

هُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)

Artinya:

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela,"

"Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31).

Semoga bermanfaat. (*)

(Update informasi lain seputar Puasa Ramadhan 2022 - Ramadhan Kareem di portal Tribun Pontianak selengkapnya di sini)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved